MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) untuk periode Juli 2025. Acara ini menjadi momen penting bagi publik dan pelaku industri untuk mengetahui kondisi terkini sektor jasa keuangan serta arah kebijakan OJK ke depan.
Sesuai dengan pengumuman resmi yang disiarkan, konferensi pers ini akan berlangsung pada:
* Hari/Tanggal: Senin, 4 Agustus 2025
* Waktu: Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
* Live Streaming: Saluran YouTube resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV)
Konferensi pers ini secara rutin diadakan oleh OJK untuk menyampaikan hasil asesmen terhadap stabilitas sistem keuangan, termasuk perkembangan sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Melalui acara ini, publik dapat memperoleh informasi terpercaya dan akurat langsung dari pimpinan OJK terkait kinerja, tantangan, dan langkah-langkah proaktif yang diambil.
Masyarakat diharapkan dapat memantau jalannya konferensi pers untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai:
* Asesmen Kondisi Sektor Jasa Keuangan: Bagaimana performa perbankan, pasar modal, dan IKNB selama bulan Juli 2025, termasuk pertumbuhan kredit, indeks saham, dan aset industri.
* Stabilitas dan Risiko: Analisis OJK terhadap stabilitas sistem keuangan, termasuk potensi risiko yang dihadapi dan langkah-langkah mitigasi yang telah disiapkan.
* Kebijakan Strategis OJK: Pengumuman terkait regulasi baru atau kebijakan lanjutan yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola industri.
Dengan menyaksikannya secara langsung, masyarakat dapat menjadi bagian dari diskusi yang proaktif dan kolaboratif demi mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat dan stabil. Untuk informasi lebih lanjut, silakan saksikan siaran langsung di kanal YouTube OJK TV.
Kondisi Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Terbitkan Kebijakan Proaktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Bapak Mahendra, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode Juli 2025.
Konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube OJK TV pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14:00 WIB ini, memaparkan hasil asesmen dan kebijakan strategis OJK untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional. Berikut adalah poin-poin penting dari konferensi pers tersebut:
1. Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Menurut OJK, stabilitas sektor jasa keuangan berada dalam kondisi yang terkendali dengan permodalan dan likuiditas yang memadai. Profitabilitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga masih sangat tinggi, ditunjukkan oleh pertumbuhan laba yang positif di sektor perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB). Selain itu, selera risiko (risk appetite) LJK masih dalam batas yang terkendali.
2. Kinerja Positif Sektor Pasar Modal
Sektor pasar modal menunjukkan kinerja yang positif dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,27% secara tahunan menjadi 7.152,06. Kapitalisasi pasar juga melonjak 11,27% menjadi Rp12,47 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 25 Juli 2025 telah mencapai Rp163,55 triliun dengan 54 emiten baru. Peningkatan jumlah investor, baik domestik maupun asing, juga terus terjadi, mencapai 18,74 juta atau naik 15,84% dari akhir tahun 2024.
3. Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas Sektor Perbankan
Total aset perbankan mencapai Rp12.825 triliun pada Juni 2025. Kredit perbankan juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 12,04% menjadi Rp7.070,55 triliun. Likuiditas perbankan dinilai sangat memadai, terbukti dari rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) yang berada di atas ambang batas yang ditetapkan.
4. Perkembangan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Sektor IKNB juga mencatatkan pertumbuhan positif dengan total aset yang tumbuh 5,91% secara tahunan menjadi Rp3.284,81 triliun. Premi asuransi dan reasuransi mencapai Rp138,5 triliun, tumbuh 20,44% secara tahunan. sementara piutang pembiayaan mencapai Rp529,88 triliun, tumbuh 11,94% secara tahunan.
5. Kebijakan Proaktif OJK
Dalam upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk penyederhanaan perizinan dan pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan. OJK juga terus mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor IKNB, termasuk di industri asuransi jiwa. (*)
Comment