MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Warga Kota Makassar, kini punya cara baru yang lebih praktis untuk membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengintegrasikan layanan pembayaran pajak dengan Lontara Plus, platform digital terpadu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Langkah inovatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menjamin keamanan data dan akurasi transaksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa integrasi ini akan membawa banyak manfaat.
“Pembayaran bisa dilakukan lewat Lontara Plus, tetapi harus terintegrasi dengan aplikasi internal Bapenda untuk menjaga keamanan data dan keakuratan angka,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).
Data Tetap Aman, Transaksi Langsung Terhubung
Meskipun pembayaran dilakukan melalui Lontara Plus, penetapan jumlah pajak tetap dikelola oleh Bapenda melalui sistem internal mereka, yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simakda). Sistem ini sudah digunakan selama lebih dari satu dekade, dan menjadi basis data utama bagi seluruh wajib pajak di Makassar.
Dengan integrasi ini, setiap pembayaran yang dilakukan lewat Lontara Plus akan langsung tersinkronisasi dengan Simakda. Hal ini memastikan tidak ada lagi selisih data antara jumlah pajak yang ditetapkan dan yang dibayarkan.
“Jangan sampai ada kasus pajak yang seharusnya Rp200 juta tiba-tiba tercatat Rp100 juta. Semua harus terkoneksi untuk memastikan akurasi,” tegas Andi Asminullah.
Simakda Akan Diperbarui untuk Dukung Pembayaran Digital
Untuk mendukung langkah strategis ini, Pemkot Makassar juga berencana melakukan peningkatan (upgrade) sistem Simakda. Tujuannya adalah agar sistem tersebut menjadi lebih responsif dan kompatibel dengan berbagai metode pembayaran digital modern.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan menciptakan pengalaman pembayaran pajak yang jauh lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.
Sebagai perbandingan, Kota Tangerang telah lebih dulu berhasil menerapkan sistem serupa. Pemkot Makassar optimis integrasi ini akan membawa efisiensi dan transparansi yang signifikan dalam pengelolaan pajak daerah. (*)
Comment