OJK Siap Revisi Aturan Rekening “Dormant” Untuk Lindungi Nasabah dan Bank

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya, untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah merevisi peraturan terkait rekening dormant atau rekening pasif, sebagai upaya untuk memperjelas hak-hak baik Bank maupun Nasabah.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dalam holding statement resminya, ia menegaskan bahwa OJK akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memastikan sistem perbankan tetap stabil.

“Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” ujar Dian Ediana Rae, Rabu (6/8/2025).

Mengapa Aturan Rekening Dormant Penting?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan atau tidak memiliki transaksi perbankan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6 hingga 12 bulan. Seringkali, rekening jenis ini menjadi perhatian karena beberapa alasan, seperti:

 * Keamanan: Rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 * Hak Nasabah: Nasabah memiliki hak untuk mengetahui status rekeningnya, dan bagaimana prosedur yang berlaku jika rekeningnya terblokir.

 * Efisiensi Bank: Bank juga perlu memiliki kejelasan regulasi terkait pengelolaan rekening pasif agar operasional berjalan efektif.

Dengan merevisi aturan ini, OJK bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum, sehingga nasabah merasa lebih terlindungi dan bank dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. (*)

Comment