MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerbitkan 45.209 paspor hingga Agustus 2025.
Data ini mencerminkan tingginya minat masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Makassar untuk bepergian ke Luar Negeri.
Uniknya, mayoritas dari penerbitan paspor ini, sekitar 80 persen didominasi oleh permohonan untuk keperluan ibadah, yaitu Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo.
“Yah. Sekitar 80 persen dari penerbitan paspor digunakan untuk keperluan Ibadah Haji dan Umrah,” sebut Abdi, dalam sebuah temu media, Jumat (8/8/2025).
Kantor Imigrasi Makassar tak hanya fokus pada penerbitan paspor. Mereka juga melayani permohonan izin tinggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat 815 izin tinggal keimigrasian WNI telah diterbitkan.
Izin ini mencakup berbagai keperluan, mulai dari wisata, bisnis, hingga izin tinggal terbatas untuk bekerja dan belajar.
Dalam hal penertiban, Imigrasi Makassar mencatat ada 30 tindakan administratif keimigrasian.
Sementara itu, data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menunjukkan angka yang signifikan: 191.333 perlintasan oleh WNI, dan 22.311 perlintasan oleh WNA.
Program Desa Binaan Imigrasi: Mendukung Perekonomian Lokal
Selain layanan rutin, Imigrasi Makassar juga aktif menjalankan program inovatif yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Desa Binaan Imigrasi. Hingga saat ini, sudah ada empat Desa yang menjadi bagian dari program ini.
Salah satu contoh sukses program ini berada di Kabupaten Bone. Di sana, Imigrasi Makassar membina sebuah Desa yang menjadi lokasi pengembangan budidaya sutra oleh Investor Asing asal Tiongkok.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan memastikan investor tersebut memenuhi persyaratan izin tinggal yang diperlukan.
“Tujuannya adalah bagaimana kami bisa memberikan bantuan dan memfasilitasi izin tinggal yang dibutuhkan agar masyarakat di sana juga mendapatkan manfaat,” jelas Abdi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melayani 11 wilayah di Sulawesi Selatan, yang meliputi Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Maros, Bone, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar. (*)
Comment