MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Aktivitas penjualan kambing di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Bontoala, kembali menjadi sorotan.
Setelah banyaknya keluhan dari masyarakat, Pemerintah Kecamatan Bontoala, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menegur para pedagang yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
Lurah Baraya, Nadhira Hasyim, membantah tudingan adanya pembiaran terhadap masalah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi, terutama terkait relokasi para pedagang.
“Ini bukan pembiaran, kami sedang mencari solusi dan akan melakukan penertiban,” ujar Nadhira, yang juga didampingi oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan.
Sudah lama Lorong 108 dikenal sebagai sentra penjualan kambing, namun dampak negatifnya kini kian terasa. Mulai dari masalah kebersihan yang meresahkan, hingga potensi kemacetan di area pemukiman padat.
Sayangnya, upaya penertiban ini tidak berjalan mulus. Kendala utama adalah tidak adanya lahan alternatif yang layak untuk para pedagang. Di sisi lain, para penjual kambing menolak direlokasi karena tak memiliki tempat lain untuk melanjutkan usaha, yang merupakan satu-satunya sumber penghasilan mereka.
“Kami berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini, sehingga perdamaian dapat terjaga tanpa merugikan para pedagang,” tambah Nadhira.
Pemerintah Kecamatan Bontoala kini berada di posisi sulit, harus menyeimbangkan antara menjaga ketertiban lingkungan, dan hak para pedagang untuk mencari nafkah. Masyarakat pun menantikan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. (*)
Comment