MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemkot Makassar dan DPRD bergerak cepat menanggapi masalah kabel fiber optik (FO) yang semrawut dan ilegal. Sidak yang dilakukan Wali Kota Munafri Arifuddin menemukan fakta mengejutkan: dari ratusan kabel yang terpasang di Jalan Bonto Lempangan, hanya satu provider yang memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah tegas Wali Kota. Menurut Ray, sidak ini membuktikan bahwa banyak provider memasang kabel sembarangan, tanpa memperhatikan prosedur dan aspek keselamatan.
“Selama ini kita kira pemasangan kabel sudah melalui izin. Ternyata, mereka memasang seenaknya tanpa mempertimbangkan keselamatan,” ujar Ray, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kabel yang semrawut dan menggantung rendah sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan warga.
Selain itu, kondisi ini juga sangat mengganggu estetika kota. “Kita punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi. Masalah ini ujung-ujungnya soal lemahnya pengawasan dan aturan,” tegas Ray.
Ultimatum dari Wali Kota, Rapat Dengar Pendapat Digelar
Menindaklanjuti temuan ini, Wali Kota Munafri Arifuddin memberikan ultimatum tegas kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP). Mereka diberi waktu satu minggu untuk melapor dan mengurus izin. Jika tidak, Pemkot akan mengambil tindakan tegas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat. Seluruh provider, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan perwakilan 15 kecamatan akan dihadirkan untuk membahas masalah ini dan memperkuat regulasi.
“Kami ingin tahu apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak. Karena jelas, tidak boleh ada pemasangan tanpa pemberitahuan,” kata Ray.
Penertiban kabel semrawut ini merupakan bagian dari program “cable underground” atau kabel bawah tanah yang dicanangkan Pemkot Makassar. Program ini bertujuan membuat kota lebih bersih, aman, dan modern.
Untuk mewujudkan hal ini, Pemkot bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan dinas terkait untuk menyusun inventarisasi dan peta jalan pelaksanaan.
“Ini bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban kota,” tutup Wali Kota Munafri. (*)
Comment