Bye Bye ‘Pinjol’! OJK Ganti Istilah Baru Jadi ‘Pindar’, Apa Bedanya?

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Ada istilah baru nih di dunia keuangan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mengganti sebutan “pinjol” (pinjaman online) menjadi “pindar” atau “pinjaman daring”.

Perubahan ini bukan tanpa alasan, lho. OJK ingin menghilangkan konotasi negatif yang telanjur melekat pada pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa istilah pinjol sering kali disamakan dengan praktik pinjaman ilegal yang meresahkan.

“Sekarang istilahnya kalau untuk pinjol itu jadi pindar, yaitu pinjaman daring. Ini istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena sebenarnya istilah pinjol sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif,” jelas Friderica dalam konferensi pers di Jakarta.

Bukan untuk Konsumtif, Pindar Lebih Baik untuk Kebutuhan Produktif

Menurut OJK, pinjaman daring sebetulnya punya banyak manfaat, terutama untuk kebutuhan produktif. Sebagai contoh, banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan pindar untuk modal usaha harian. Meskipun bunganya relatif tinggi, penggunaan yang tepat bisa membantu perputaran modal usaha mereka.

“Mereka punya bisnis, misalnya warteg. Mereka tahu hari ini butuh modal berapa, akan dijual, dan untungnya berapa. Nah, mereka bisa pakai pindar dengan baik karena walaupun bunganya tinggi, mereka tahu bisa segera mengembalikan,” kata Friderica.

Namun, Friderica mengingatkan agar masyarakat lebih bijak. Masalah justru sering muncul saat pinjaman daring digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian atau gadget. Hal inilah yang sering menjerat banyak anak muda dalam lilitan utang.

Intinya, baik atau tidaknya layanan ini kembali pada cara kita menggunakannya. Dengan istilah baru ini, OJK berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam membedakan layanan pinjaman daring yang legal dan ilegal, serta memanfaatkannya untuk hal-hal yang lebih produktif. (*)

Comment