MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral di Media Sosial.
Laporan tersebut menyoroti dugaan sekelompok anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di salah satu tempat hiburan, Fireflies, yang berlokasi di Trans Studio Mall (TSM).
Kegiatan sigap ini dilakukan baru-baru ini, sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat. Dalam unggahan resmi akun Instagram @satpolppmkks.ofc, disebutkan bahwa aduan tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan isu sensitif, yaitu pelanggaran terhadap peraturan yang melindungi anak-anak.
Kronologi dan Tindakan Cepat
Aduan yang menyebar luas di Media Sosial menyebutkan sekelompok anak di bawah umur diduga bebas mengonsumsi minuman keras di Fireflies TSM. Menanggapi hal ini, Tim Satpol PP Makassar segera bergerak untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Andi Ibrahim Sikki, S.STP, bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, Muhammad Muflih, S.Sos, serta personel PPUD. Mereka melakukan pemanggilan resmi terhadap manajemen Fireflies TSM.
”Dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap manajemen Fireflies TSM untuk menyelidiki isu tersebut,” jelas Andi Ibrahim Sikki.
Langkah Selanjutnya dan Penegasan Komitmen
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kebenaran aduan yang beredar. Pihak Satpol PP Makassar akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh manajemen Fireflies TSM dan apakah ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang berlaku, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Kejadian ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar, melalui Satpol PP, dalam menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya bagi generasi muda.
Netizen dan masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini. Satpol PP Makassar berjanji akan menginformasikan hasil klarifikasi dan langkah-langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil jika terbukti ada pelanggaran. (*)
Comment