MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene menggelar penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Rutan Pangkep, Kecamatan Bungoro ini dihadiri langsung oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati, Abdul Rahman Assegaf, Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani, Kapolres, Dandim 1421, dan para Pimpinan OPD.
Sebanyak 489 narapidana menerima remisi, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Yusran didampingi Ketua DPRD Pangkep.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, saya berharap para warga binaan dapat bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik. In Syaa Allah, jika benar-benar berubah, ke depannya bisa cepat bebas,” ujar Yusran.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menyampaikan bahwa dari 489 narapidana yang menerima remisi, 224 orang mendapat remisi umum dan 265 orang mendapat remisi dasawarsa.
Remisi umum 1: 1 bulan (33 orang), 2 bulan (50 orang), 3 bulan (78 orang), 4 bulan (44 orang), 5 bulan (11 orang), 6 bulan (5 orang).
Remisi umum 2: 1 bulan (2 orang), 5 bulan (1 orang).
Remisi dasawarsa 1: mulai 5 hari hingga 90 hari dengan total 262 orang, mayoritas 207 orang mendapat 90 hari.
Remisi dasawarsa 2: mulai 5 hari hingga 60 hari dengan total 3 orang.
“Ada dua jenis remisi yakni umum dan dasawarsa. Totalnya 489 narapidana,” sebut Irphan.
Lanjut dari total tersebut, tiga orang narapidana langsung bebas bersyarat usai mendapatkan remisi. Dua orang dari remisi umum dan satu orang dari remisi dasawarsa.
“Kasus yang mendominasi pemberian remisi adalah narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak, dan pembunuhan,” bebernya.
Irphan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana, yang sudah menjalani minimal enam bulan pidana, aktif mengikuti pembinaan, serta berkelakuan baik.
Sekadar diketahui, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Pangkep saat ini mencapai 314 orang dan sudah mengalami over kapasitas. (*)
Comment