MENITNEWS.COM, PANGKEP — Di saat sejumlah daerah di Sulsel menuai gejolak akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Pangkep justru mengambil langkah berlawanan.
Pemkab Pangkep memutuskan, untuk menurunkan tarif pajak dan membebaskan puluhan ribu warga dari kewajiban membayar.
Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim, menyebut tarif PBB dipangkas dari 0,1% menjadi 0,05%.
“Untuk masyarakat bawah, ada sekitar 60 ribu wajib pajak yang kini pajaknya nol rupiah,” jelasnya.
Sebaliknya, tarif justru dinaikkan untuk objek bernilai besar di atas Rp10 miliar, seperti pabrik dan kantor perusahaan besar, dari 0,2% menjadi 0,3%.
Hal ini pun mendapat dukungan dari kalangan Legislator. Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, mengapresiasi langkah Pemkab.
“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi wujud keberanian dan empati. Rakyat kecil diberi ruang bernapas, sementara perusahaan besar ikut menanggung lebih,” tuturnya, Rabu (20/8/2025).
Bapenda Pangkep menargetkan penerimaan PBB 2025 sebesar Rp6,1 miliar, dengan realisasi saat ini baru 44,6%. Untuk mendorong kepatuhan, pembayaran via QRIS dinamis diberi insentif berupa souvenir seperti tumbler dan e-tol.
Kebijakan ini dinilai menjadi bukti bahwa fiskal daerah bisa berpihak pada rakyat tanpa mengorbankan pembangunan. (*)
Comment