MENITNEWS.COM, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, baru-baru ini.
Ranperda tersebut menyangkut penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, yang dinilai mendesak untuk menjawab tantangan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, dan tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa regulasi parkir yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas masalah perparkiran modern.
Dia menilai, lonjakan jumlah kendaraan setiap tahun tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir yang memadai, sehingga memicu kemacetan dan maraknya parkir liar.
“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif dan adaptif sangat diperlukan untuk menjawab dinamika perkotaan,” jelasnya.
Ismail menegaskan, pembentukan Perda baru akan berlandaskan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia berharap aturan tersebut nantinya mampu mewujudkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, serta mendukung kelancaran lalu lintas di Makassar.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, memaparkan urgensi Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Menurutnya, pesatnya perkembangan Kota Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya membawa dampak pada tatanan kota dan lingkungan, khususnya di sektor transportasi.
“Diperlukan regulasi yang efektif untuk membangun sistem transportasi yang ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ranperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Ray menambahkan, sasaran Ranperda tersebut meliputi peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, serta pembentukan tata kelola transportasi yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
Materi pengaturannya mencakup kebijakan mobilitas publik, pengaturan moda transportasi, dan penerapan teknologi untuk mendukung efisiensi layanan.
DPRD berharap, jika kedua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan perhubungan di Kota Makassar dapat lebih tertib, terarah, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. (*)
Comment