HNSI Selayar Tegaskan Anggota DPRD Tak Berwenang Intervensi Kawasan Konservasi

ads

MENITNEWS.COM, SELAYAR — Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Arsil Iksan, di salah satu media online yang memerintahkan pemilik keramba bernama Ainur, untuk tetap beraktivitas di kawasan Taman Nasional (TN) Taka Bonerate, mendapat tanggapan. Salah satunya datang dari Sekretaris Eksekutif HNSI Selayar, Muh. Naim.

Menurut Muh. Naim, pemilik keramba tersebut sebelumnya telah menerima surat teguran dari pihak pengelola TN Taka Bonerate pada Sabtu, 23 Agustus 2025, karena belum mengantongi izin operasional di kawasan konservasi tersebut.

Muh. Naim menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi nelayan untuk menangkap dan menjual hasil tangkapan ikan di kawasan tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa yang dilarang adalah aktivitas budidaya seperti keramba yang belum memiliki izin resmi dari pihak Balai Taman Nasional.

“Yang dilarang oleh pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate adalah pemilik keramba yang beroperasi tanpa izin,” tegas Naim.

Ia menilai pernyataan Arsil Iksan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi konservasi yang berlaku di TN Taka Bonerate. Naim menekankan bahwa secara otoritatif, seorang Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi mekanisme konservasi yang sudah ditetapkan oleh institusi Negara.

“Pernyataan seperti itu merupakan indikasi pelanggaran etika sebagai anggota DPRD, karena berpotensi memprovokasi masyarakat untuk melawan aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan konservasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Muh. Naim menyayangkan sikap anggota dewan tersebut yang seharusnya berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola taman nasional, bukan justru menunjukkan indikasi adanya kepentingan pribadi atau hubungan khusus dengan pelaku usaha ilegal di kawasan konservasi.

“Ini terkesan ada kepentingan antara yang bersangkutan dengan pelaku usaha dari luar yang beroperasi secara ilegal, namun tetap dipaksakan untuk dilindungi, padahal kawasan konservasi adalah wilayah terbatas yang seluruh aktivitas eksploitasi di dalamnya diatur secara ketat,” ungkap Naim.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan aktivitas di kawasan konservasi bukanlah bentuk pelarangan, melainkan bagian dari pengaturan dan pengendalian yang dilakukan oleh lembaga resmi yang berwenang.

“Kalau semua orang berpikir seperti Pak Dewan ini, maka sangat naif. Ini menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan aturan konservasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Di akhir pernyataannya, Naim menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dari Dapil Takabonerate-Pasimasunggu, Arsil Iksan seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di kawasan konservasi. (*)

Comment