Pemilihan Ketua RT/RW Serentak, Sosialisasi Dimulai September 2025

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Serentak di seluruh wilayah kota.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar menyampaikan, jika tak ada kendala, pemilihan Ketua RT dan RW akan dilaksanakan pada Oktober 2025 mendatang.

“In Syaa Allah, target pelaksanaan pemilihan paling lambat Oktober 2025 nanti. Kami ingin memastikan proses ini berjalan demokratis dan transparan,” jelas Andi Anshar, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemilihan Ketua RT/RW, juga telah memasuki tahap akhir dan sedang diproses di bagian hukum untuk penomoran dan stempel resmi.

“Setelah Perwali selesai, kami akan segera menjadwalkan sosialisasi ke 15 Kecamatan. Tahapan ini direncanakan berlangsung mulai awal September 2025,” katanya.

Dalam skema baru yang dirancang, pemilihan Ketua RT dan RW akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan sistem satu Kepala akeluarga (KK) satu suara.

Setelah RT terpilih, mereka akan diberikan mandat untuk memilih Ketua RW di wilayah masing-masing.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik, jadi prosesnya harus melibatkan masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan disesuaikan dengan jumlah RW yang ada di Kota Makassar, yakni sebanyak 1.027 TPS.

Setelah tahap sosialisasi di tingkat Kecamatan, seluruh Camat akan diundang untuk menyusun rencana teknis pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.

Pemerintah berharap proses ini dapat memperkuat partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungan yang responsif dan berintegritas.

“Kami ingin pemilihan ini menjadi momentum pembaruan kepemimpinan di tingkat akar rumput,” tutup Anshar.

Untuk menjaga kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria umum bagi calon RT dan RW.

Secara umum untuk batas usia calon ketua RT maksimal 21-70 tahun, sementara untuk calon RW batas usia 25-70 tahun dengan pendidikan minimal SMP. (*)

Comment