MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Ketika bencana datang, pertanyaan sering muncul: Siapa yang memimpin dan mengoordinasikan semua pihak yang terlibat?
Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah jawaban utamanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Makassar, Dr. Fadli Tahar, SE., MM, menegaskan pentingnya pemahaman ini bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
”Pemahaman akan dasar hukum ini sangat krusial. Agar penanganan bencana ke depan lebih terkoordinasi, terkonfirmasi, dan terarah sesuai aturan. Termasuk dalam penyampaian informasi untuk mencegah berita simpang siur atau hoaks,” tutur Fadli.
Tiga Pilar Hukum yang Menguatkan Posisi BPBD
Posisi BPBD sebagai komandan dan koordinator penanggulangan bencana, bukanlah tanpa dasar. Berikut adalah landasan hukum yang secara jelas menetapkan peran tersebut:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:
Pasal 18 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa BPBD melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Pasal 21 merinci tugas-tugas BPBD, mulai dari menetapkan pedoman dan standar, menyusun peta rawan bencana, hingga melaporkan penyelenggaraan bencana kepada kepala daerah. Ini menegaskan wewenang BPBD sebagai pelaksana utama.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:
Pasal 4 menyebutkan bahwa komando penanggulangan bencana berada di BNPB dan BPBD sesuai tingkat kewenangannya.
Pasal 7 ayat (2) mempertegas bahwa BPBD memimpin penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD:
Pasal 3 menegaskan tugas pokok BPBD adalah melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana dengan prinsip komando dan koordinasi.
Memahami Perbedaan Komando dan Koordinasi
Lantas, apa makna dari dua kata kunci ini?
Komando: BPBD bertindak sebagai pemimpin langsung di lapangan saat terjadi bencana. Mereka yang memimpin operasi tanggap darurat, mengatur proses evakuasi, hingga mengelola distribusi logistik.
Semua kegiatan penanggulangan bencana berada di bawah satu komando yang jelas.
Koordinasi: BPBD berfungsi sebagai pusat kendali yang menyatukan seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari TNI, Polri, dinas teknis terkait, organisasi masyarakat, hingga relawan, semuanya dikoordinasikan oleh BPBD.
Tujuannya adalah agar setiap upaya berjalan terpadu dan tidak ada tumpang tindih peran, memastikan penanganan bencana berjalan efisien dan efektif.
Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam satu kesatuan, memastikan penanggulangan bencana di Indonesia dapat berjalan optimal demi keselamatan masyarakat.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. Fadli Tahar, SE., MM menyatakan, informasi ini penting sekaligus pemberitahuan kepada stakeholder kebencanaan dan masyarakat, supaya penanganan ke depan lebih terkoordinasi, terkonfirmasi, dan penanganan bisa lebih terarah.
“Ini sesuai aturan, termasuk penyampaian info dan berita supaya tidak muncul berita berbeda atau hoaks,” pungkas Fadli. (mta)
Comment