Camat Ujung Pandang Masih Tunggu Juknis Pemilihan Ketua RT/RW

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), yang rencananya akan digelar tahun ini.

Menurut Camat Ujung Pandang, Andi Husni, S.STP., M.Si, menjelaskan jika petunjuk tehnisnya (juknis) terkait pemilihan Ketua RT/RW sudah turun, maka pihaknya segera melakukan sosialisasi.

Termasuk menyampaikan ke masyarakat persoalan prosedur, persyaratan, dan pemilihannya seperti apa. “

“Kalau sudah ada juknis, kami akan turun melakukan sosialisasi. Termasuk menyampaikan soal prosedur pemilihan, persyaratan, siapa saja bisa ikut dan pelaksanaannya seperti apa,” beber Andi Husni, Kamis (4/9/2025).

Lebih jauh dikatakan, bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW, ada baiknya mulai sekarang melakukan sosialisasi diri.

Turun ke masyarakat untuk mengambil hati agar bisa lebih dikenal. Jika ada kegiatan misalnya kerja bakti, sebaiknya ikut berbaur bersama warga.

Husni berharap para Ketua RT/RW yang terpilih nantinya betul-betul yang berkualitas dan punya kepedulian terhadap masyarakat. Bukan karena embel-embel titipan.

“Kami juga akan menyosialisasikan ke masyarakat untuk memilih Ketua RT/RW yang betul-betul mau bekerja membantu masyarakat,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada kejelasan berapa anggaran yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.
Pihaknya masih menunggu dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat, berapa yang akan dialokasikan ke Kecamatan.

“Untuk anggaran sosialisasi, BPM kan mengalokasikan Rp900 juta untuk seluruh Kecamatan. Tapi kita belum tahu berapa yang akan diberikan untuk setiap Kecamatan, termasuk Ujung Pandang. Kita juga masih menunggu berapa yang disetujui di APBD Perubahan,” tuturnya.

Di Kecamatan Ujung Pandang, terdapat 139 RT dan 37 RW. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot aturan untuk pemilihan Ketua RT/RW definitif.

Selain menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi acuan dalam mekanisme pemilihan, Pemkot saat ini juga mulai merancang kepanitiaan dalam pemilihan tersebut.

Termasuk menunggu persetujuan anggaran untuk pemilihan yang dialokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Perubahan (APBD-P).

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Andi Muh Anshar, mengatakan pengajuan izin untuk Peraturan Wali Kota (Perwali) RT/RW hingga saat ini masih terus berproses.

Pihaknya masih menunggu fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemprov Sulsel.

“Sementara berproses mi,” ucap mantan Camat Manggala itu.

Jika prosedur tersebut sudah dilalui, maka Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bisa menetapkan Perwali tersebut.

Untuk panitia pemilihan RT/RW, rencananya Pemkot akan membentuk tiga kepanitiaan berdasarkan tingkatannya. Pertama panitia penyelenggara.

Ini merupakan kewenangan Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Kota Makassar (BPM). Sebanyak 15 Kecamatan di Kota Makassar, akan menjadi leading di wilayahnya masing-masing. BPM dan Pemerintah Kecamatan juga akan memfasilitasi anggaran pelaksanaan pemilihan RT/RW ini.

Kedua, panitia pelaksana yang melibatkan 153 Kelurahan. Kepanitiaan ketiga ialah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kelompok ini diperankan oleh Pjs Ketua RT/RW dan masyarakat setempat. (*)

Comment