Perlu Ditahu! Suami Istri Pekerja Masing-masing Tetap Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

ads
ads

MENITNEWS.COM, MEDAN — Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap,  menegaskan aturan mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, keduanya tetap wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

“Pasal 14 ayat (1) menyatakan dengan jelas, dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerja masing-masing dan membayar iuran,” kata dr Yasmine di Medan, Sabtu (6/9/2025).

Dengan aturan ini, jika suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan istri bekerja di Perusahaan Swasta, maka keduanya harus terdaftar sebagai peserta PPU melalui instansi masing-masing. Hal yang sama berlaku jika keduanya sama-sama PNS maupun Pekerja Swasta.

Namun, untuk Dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan juga mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kepesertaannya cukup melalui status ASN.

“Tidak perlu lagi didaftarkan oleh PTS, sebab hal itu akan menimbulkan kepesertaan ganda,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr Yasmine menjelaskan bahwa besaran iuran JKN-KIS bagi PPU adalah lima persen dari gaji atau upah pekerja. Dari jumlah tersebut, empat persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

“Iuran tersebut berlaku untuk lima orang yakni pekerja, suami/istri, dan maksimal tiga orang anak-anak. Besaran iuran ditentukan oleh gaji, bukan jumlah tanggungan. Jadi pekerja bergaji Rp5 juta dengan status lajang, akan membayar iuran yang sama dengan pekerja bergaji Rp5 juta dengan status menikah dan tiga anak,” pungkasnya.

Disinggung, suami dan istri terdaftar dan masing-masing berlaku untuk maksimal 5 orang (suami/istri dan 3 anak), apakah tidak dobel perlindungannya untuk anak-anak. Ia menyampaikan anaknya hanya didaftarkan di salah satu orang tuanya yakni suami atau istri. (*)

Comment