MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menganggarkan kebutuhan Sekretariat Dewan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, menyusul ketidaksesuaian untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, menyampaikan rencananya Pemkot Makassar akan memakai anggaran BTT, tetapi setelah konsultasi dengan BPD, ternyata tidak memenuhi syarat. Karena itu, dialihkan ke APBD Perubahan.
Pelaksanaan APBD Perubahan yang dimulai sejak 4 September 2025 lalu, mencakup berbagai kebutuhan Sekretariat Dewan, seperti sewa gedung, pengadaan mobiler, perlengkapan elektronik, dan kendaraan dinas. Dakhlan menegaskan bahwa seluruh usulan telah diakomodasi, meski untuk gedung masih sebatas sewa, bukan pengadaan.
Mobil mewah
“Khusus untuk mobiler dan perlengkapan elektronik, itu pengadaan baru. Kami harap bisa langsung masuk di perubahan ini agar tidak perlu dianggarkan lagi di 2026,” ujar Dakhlan, pada Rabu, 10 September 2025.
Terkait insiden terbakarnya sejumlah kendaraan dinas, BPKAD telah menginventarisasi sekitar 60 unit, dengan 32 di antaranya merupakan kendaraan dinas aktif dan 15 unit milik Pejabat OPD.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot berencana menyewa 18 unit kendaraan untuk menggantikan armada yang rusak, mulai September hingga Desember 2025.
“Kita sudah komunikasi dengan pihak ketiga. Satu unit mobil sekitar Rp6 juta per bulan. Jadi totalnya sekitar Rp432 juta untuk 4 bulan,” ungkapnya.
Dakhlan menjelaskan, mobil-mobil yang rusak akan dihapus dari daftar aset dan proses pemulihan akan dikoordinasikan dengan BPBD.
Sementara itu, kendaraan patroli belum masuk dalam skema sewa dan kemungkinan akan dianggarkan pada tahun 2026 sebagai pengadaan baru.
Seluruh anggaran terkait kebutuhan Sekretariat Dewan dialokasikan langsung dalam kegiatan di APBD Perubahan, bukan melalui BTT.
Ia memastikan bahwa proses ini telah sesuai dengan regulasi dan bertujuan untuk efisiensi serta percepatan pelayanan. (*)
Comment