MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Djajang, menyampaikan bahwa pembahasan ini juga mencakup perubahan ADD tahun 202, karena adanya tambahan anggaran. Biasanya pembahasan dilakukan pada Januari, namun untuk tahun 2026 dipercepat agar pelaksanaan bisa lebih optimal.
“Tahun ini, pembahasan dipercepat agar Peraturan Bupati tentang penggunaan ADD dan BHP bisa selesai lebih awal. Dengan begitu, mulai tahun 2026, pembayaran gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa dilakukan tepat waktu, yaitu pada Januari,”jelas Djajang, pada Jumat (12/9/2025).
Djajang menegaskan bahwa Ranperbup ini hanya merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan pagu indikatif APBD Kabupaten Pangkep. Tidak ada perubahan substansi yang bersifat krusial.
Menurutnya, manfaat paling dirasakan Desa dari Ranperbup ini adalah kepastian pembayaran gaji Perangkat Desa.
“Kalau selama ini gajian di bulan April atau Mei, nanti kita upayakan awal tahun Januari sudah gajian,” ujarnya.
Dengan percepatan pembahasan ini, Djajang berharap Ranperbup ADD dan BHP 2026 bisa rampung lebih awal, sehingga mulai Januari 2026, penggajian para Kepala Desa dan Perangkat Desa benar-benar bisa dilakukan tepat waktu.
“Mudah-mudahan ini menjadi tahun pertama kita on time untuk penggajian Kepala Desa sejak Januari,” pungkasnya. (*)
Comment