MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rapat Koordinasi (Rakor) penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), telah digelar di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, pada Jumat (12/9/2025).
Hal ini tertuang dalam Mulia Berjasa. Sehingga, penggunaan data sangat penting dalam rangka mewujudkan target Mulia Berjasa.
Diketahui, Program Mulia Berjasa ini mengenai Jaminan Sosial yakni memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat atau pekerja yang rentan mencakup keselamatan kerja dan jaminan kematian. Mitra Kerja dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program ini.
Untuk itu, data acuan yang akan digunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rencananya, OPD teknis yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan, program Mulia Berjasa bakal diluncurkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 25 September 2025 mendatang. Sehingga, data penerima bantuan ini harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Data yang digunakan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan data dari sumber lain. Makanya, kami akan melakukan pemadanan data di tingkat Dinas Operasi (DINSOPS) dan memperoleh penguatan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI,” jelas Andi Bukti Djufrie.
“Keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan nasional seluruh kepala dinas sosial kota se-Indonesia. DTSN adalah data resmi yang harus digunakan. Bahkan, Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan,” paparnya.
Melalui program ini, Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk penambahan, jumlah penerima manfaat mencapai 45 ribu.
Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan perlindungan sosial ekonomi masyarakat, khususnya pekerja rentan, dengan memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran melalui basis data tunggal yang sah.
Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar bersama Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan konsultasi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini dilakukan untuk memastikan data penerima manfaat benar-benar valid sebelum peluncuran resmi program pada 25 September 2025 mendatang. (*)
Comment