MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dipastikan akan menyewa eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Berita acara kesepakatan antara Perumnas dengan Sekretariat DPRD Makassar telah ditandatangani kedua belah pihak, pada Jumat (12/9/2025).
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatobba, menyampaikan bahwa berita acara tersebut merupakan bentuk kesepakatan awal untuk penyewaan eks Kantor Perumnas Regional VII yang berlokasi di Jalan Hertasning.
“Hari ini kami dengan Perumnas mendatangani berita acara kesepakatan terkait sewa menyewa untuk penempatan kantor sementara DPRD Makassar,” singkat Andi Rahmat, Jumat kemarin.
Rahmat berharap langkah ini dapat memaksimalkan pelayanan Lembaga Legislatif, yang sempat terhambat akibat insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita maksimalkan, dan kita bisa bekerja secara optimal, full team, dalam satu naungan DPRD Makassar,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa anggaran penyewaan eks Kantor Perumnas Regional VII telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
Saat ini, lanjut Andi Rahmat, pihaknya hanya tinggal menunggu nomor Perda APBD Perubahan, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak penyewaan eks Kantor Perumnas Regional VII di Hertasning.
“Karena anggaran penyewaan ini tertuang di APBD Perubahan tahun ini, kami sangat berharap dalam waktu dekat sudah ada nomor perdanya supaya bisa kita tindaklanjuti ke perjanjian kontrak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perumnas Wilayah VII Sulsel, Fransiska Limbong, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana DPRD Makassar menyewa eks Kantor yang berlokasi di Jalan Hertasning.
“Kita sudah tanda tangan berita acara kesepakatan dalam rangka sewa-menyewa, selanjutnya kita akan buat perjanjian kerja sama. Setelah itu mungkin bisa lanjut extend,” tuturnya.
Lebih lanjut, Siska menyebutkan bahwa kesepakatan dengan DPRD Makassar hanya penyewaan lahan dan bangunan, untuk dimanfaatkan sebagai kantor sementara.
“Yang kita sewakan itu cuma bangunan dan lahan,” tutupnya. (*)
Comment