MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini mewajibkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dilakukan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik, maupun Praktik Dokter Mandiri.
Penerapan SRK ini akan berlangsung pada September hingga Oktober 2025. Ini adalah langkah penting untuk mendeteksi dini risiko penyakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan baru BPJS Kesehatan. Sebab, sangat membantu para pasien dalam penanganan penyakit yang dideritanya.
“Skrining kesehatan bagi para peserta JKN sangat baik, untuk memudahkan penanganan terhadap pasien. Karena sudah dideteksi sejak awal penyakitnya,” jelas Nursaidah, Jumat (12/9/2025).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, skrining berperan sebagai alarm dini untuk menjaga kualitas hidup peserta.
“Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini,” tegasnya.
Rizzky mengungkapkan manfaat SRK tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan. Bagi peserta, skrining membantu memahami kondisi kesehatan dan memungkinkan akses layanan yang lebih cepat.
Dengan SRK, peserta JKN bisa mengetahui risiko terhadap sejumlah penyakit, di antaranya diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, kanker leher rahim, kanker payudara, anemia pada remaja putri, tuberkulosis, PPOK, kanker paru, hepatitis B dan C, talasemia, hingga kanker usus.
Dia menekankan bahwa SRK bukan sekadar administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak awal, peserta diharapkan memulai pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, memperbanyak aktivitas fisik, hingga mengurangi faktor risiko.
“Inilah yang menjadi tujuan utama dari transformasi layanan Program JKN, yakni menciptakan masyarakat yang tidak hanya sembuh dari sakit, tapi juga lebih sehat sejak awal,” katanya.
Untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui situs web skrining resmi BPJS Kesehatan. Prosesnya meliputi pengisian data peserta (Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir), kemudian menjawab serangkaian pertanyaan kuesioner mengenai kondisi kesehatan peserta.
Peserta JKN bisa mengisinya kapan saja, tidak harus saat sedang berobat. Proses ini bisa dilakukan juga melalui layanan WhatsApp (Pandawa), atau dengan bantuan petugas di FKTP. (*)
Comment