BPBD Usulkan Gedung Baru DPRD Makassar Wajib Punya Helipad dan Tangga Darurat

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, mengusulkan agar pembangunan Gedung DPRD Makassar yang baru nantinya, wajib dilengkapi dengan helipad hingga tangga darurat.

Usulan ini, merupaman bagian dari evaluasi atas insiden Gedung DPRD Makassar yang dibakar massa saat demonstrasi yang berujung kericuhan, pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

“Sebenarnya kalau kapasitas seperti DPRD itu, minimal harus ada helipad di atas. Karena kan mungkin ada helikopter dari TNI, Polri, yang bisa kita pinjam pada saat keadaan darurat,” saran Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. H.M. Fadli Tahar, SE., MM.

Fadli mengatakan, pelibatan BPBD dalam pembangunan gedung DPRD Makassar yang baru penting dilakukan. Menurutnya, fasilitas evakuasi darurat harus lebih lengkap dari gedung lama.

“Untuk pembangunan ini kita sebenarnya sudah kerja sama juga dengan Tata Ruang (Dinas Penataan Ruang) dan sebagainya untuk pelibatan BPBD,” tuturnya.

Fadli juga menyoroti minimnya tangga darurat di gedung DPRD lama. Karena itu, gedung baru harus lebih ramah bencana.

“Terutama nanti ke depan ini ya, tapi ini DPRD (Makassar) kan bangunan lama. Bangunan baru itu sudah disiapkan untuk evakuasi, titik kumpul, dan bagaimana menyikapi kalau ada bencana, mungkin tangga darurat itu harus lengkap,” katanya.

“Jadi, seperti yang saya katakan tadi, mungkin pelibatan kami nanti BPBD dalam pembangunan ke depan ini, ya, mesti mutlak dilakukan. Harapan kami bangunan-bangunan ini harus ramah dengan bencana,” terangnya.

Diketahui, aksi demonstrasi berujung kericuhan terjadi di DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Kericuhan itu membuat gedung DPRD dibakar massa hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

DPRD Makassar pun akan menyewa gedung Perumnas di Jalan Hertasning, sebagai Kantor Legislator sementara, sembari menunggu rehabilitasi gedung yang hangus terbakar.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, penggunaan Gedung Perumnas Hertasning kini sisa menunggu finalisasi. Dia menyebut biaya sewa kantor sementara itu ditaksir mencapai Rp 450 juta per tahun.

“Sudah deal di angka Rp 450 juta per tahun. In Syaa Allah. Jadi, kami sudah pertemuan terakhir kemarin. Sudah penjajakan akhir. Kami undang juga beberapa Pimpinan Dewan ke sana,” ungkapnya. (*)

Comment