MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus menunjukkan komitmen dalam melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar.
Hal tersebut dilakukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta muatan yang tercantum dalam aturan mudah untuk dipahami oleh masyarakat.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), harmonisasi terhadap tiga Ranperda Kota Makassar dibahas di Ruang Rapat Harmonisasi, baru-baru ini.
Salah satunya Ranperda tentang pengelolaan parkir, yang juga dikembalikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel kepada Tim Penyusun Ranperda dengan catatan menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di antara tiga pihak, yakni Perumda Parkir Makassar Raya, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Kota Makassar.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh produk hukum yang lahir harus melalui mekanisme harmonisasi.
“Peraturan ini mengatur tentang penyelarasan dan penyamaan kedudukan rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan daerah,” kata Heny, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar yang terus melibatkan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses harmonisasi produk hukum.
“Keterlibatan tim perancang dalam proses harmonisasi produk hukum Kota Makassar, sebagai jembatan agar sebelum regulasi ini resmi diundangkan dan berlaku umum bagi masyarakat, tidak ada tumpang tindih aturan, serta mudah untuk dipahami. Kami menyampaikan apresiasi atas terlibatnya tim perancang kami,” ujar Andi Basmal.
Diketahui, rapat harmonisasi terhadap tiga Ranperda dihadiri langsung oleh Kadis Perhubungan Kota Makassar, Kepala Bapenda Kota Makassar, dan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh Andi Muhammad Abdillah, selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. (*)
Comment