MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Urusan administrasi yang sering kali memakan waktu kini bisa diselesaikan lebih cepat dan efisien. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini menyediakan layanan publik terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Apa Saja Layanan yang Tersedia di MPP Kota Makassar?
Kepala DPMPTSP Makassar, Mario Said menjelaskan, MPP Kota Makassar mengintegrasikan berbagai jenis layanan perizinan dan non-perizinan di satu lokasi.
“Hal ini memungkinkan warga untuk mengurus beberapa keperluan sekaligus, tanpa harus berpindah-pindah tempat ke Kantor Dinas yang berbeda,” jelas Mario, Kamis, 18 September 2025.
Layanan yang dapat diurus di MPP Kota Makassar meliputi:
Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan: Memudahkan wajib pajak dalam memperbarui surat-surat kendaraan.
Pembaruan Data Kependudukan: Mengurus pembaruan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pengurusan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Layanan terpadu untuk pendaftaran, pembaruan data, atau konsultasi terkait BPJS.
Izin Operasional: Pengurusan izin untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Manfaat Utama Bagi Warga Makassar
Hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Makassar memberikan berbagai keuntungan signifikan:
Hemat Waktu: Semua layanan tersedia di satu tempat, mengurangi waktu tempuh dan antrean di berbagai kantor dinas.
Praktis dan Efisien: Proses pengurusan dokumen menjadi lebih ringkas dan terpadu.
Transparan: Seluruh prosedur dan persyaratan layanan dapat diakses dengan jelas, menghindari praktik yang tidak transparan.
“Warga Kota Makassar kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas ini. Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan persyaratan dapat diakses melalui akun Media Sosial resmi DPMPTSP Kota Makassar,” tutup Mario. (*)
Comment