MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, mengingatkan para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III tahun 2025.
Laporan ini mencakup realisasi investasi dari Juli hingga September 2025. Pengisiannya wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman resminya di https://oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Mario Said menjelaskan, LKPM bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga data krusial yang dibutuhkan Pemerintah, untuk mengukur dan menganalisis perkembangan ekonomi.
Data dari laporan tersebut, kata Mario, akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan strategis ekonomi Nasional, dan mendorong peningkatan investasi di berbagai sektor. Termasuk menambah nilai realisasi investasi, khususnya di Kota Makassar.
“Bagi perusahaan, pelaporan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Anda berkontribusi aktif dalam memajukan perekonomian daerah, khususnya Makassar,” ujar Mario, Sabtu (20/9/2025).
Catat Tanggal Pentingnya!
Batas akhir penyampaian LKPM untuk Periode Juli-September 2025 adalah 10 Oktober 2025. Jangan sampai terlewat! Segera laporkan realisasi investasi Anda mulai dari tanggal 1 Oktober 2025.
Jika Anda mengalami kendala saat mengisi LKPM, tidak perlu khawatir. DPM-PTSP Kota Makassar menyediakan berbagai jalur konsultasi yang bisa Anda manfaatkan:
Konsultasi Online: Hubungi tim support melalui WhatsApp di nomor 0851-9043-6548.
Konsultasi Tatap Muka: Datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar yang berlokasi di Gedung MGC Makassar Lantai 2, Jalan Sultan Hasanuddin.
Ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek): Ingin panduan lengkap? Daftarkan diri Anda untuk Bimtek tata cara pelaporan LKPM secara online melalui link https://s.id/BimbinganLKPM2025.
“Segera laporkan LKPM Anda tepat waktu untuk mendukung pertumbuhan investasi di Kota Makassar,” harap Mario. (*)
Comment