MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Batas akhir pembayaran PBB telah ditetapkan hingga tanggal 30 September 2025. Informasi ini disampaikan melalui Akun Media Sosial Resmi Bapenda Makassar, sebagai bagian dari kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kampanye ini bertujuan mendorong warga untuk menjadi wajib pajak yang taat dan berkontribusi langsung pada pembangunan kota.
Mengapa Pembayaran PBB Tepat Waktu Itu Penting?
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa membayar PBB tepat waktu bukan hanya kewajiban, melainkan juga bentuk kontribusi nyata dalam memajukan Kota Makassar. Dana dari PBB digunakan untuk mendanai berbagai proyek vital, seperti:
Pembangunan fasilitas umum: Pembangunan taman kota, penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya.
Perbaikan infrastruktur: Perawatan jalan, jembatan, dan sistem drainase.
Peningkatan layanan masyarakat: Mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
“Selain itu, dengan membayar sebelum jatuh tempo, Anda akan menghindari denda keterlambatan sebesar 1% per bulan. Denda ini akan dikenakan pada wajib pajak yang melunasi pembayaran setelah tanggal 30 September 2025,” jelas Asminullah.
Cara Pembayaran PBB Lebih Mudah dan Cepat
Untuk mempermudah wajib pajak, kata dia, Bapenda Makassar telah bekerja sama dengan berbagai mitra pembayaran. Wajib pajak kini bisa melunasi PBB mereka melalui:
Berbagai bank dan loket pembayaran yang telah bekerja sama.
Layanan digital seperti aplikasi PA-KINTA, POS PBB, dan QRIS.
“Dengan pilihan pembayaran yang beragam ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk terlambat membayar,” katanya.
Bagi wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau memiliki kendala, disarankan untuk segera menghubungi kantor Bapenda Makassar, atau mengakses layanan informasi yang tersedia.
Mari bersama-sama menjadi warga yang taat pajak untuk mewujudkan Makassar yang lebih baik. Jangan tunda lagi, bayar PBB-mu sekarang juga! (*)
Comment