Personel DPMPTSP dan Satgas Pengawasan Lakukan Peninjauan ke PT Catur Kencana Sakti

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan, termasuk Personel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, melakukan peninjauan ke PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan Alauddin, pada Senin, 22 September 2025.

Dari hasil pengawasan dari Tim Satgas dan DPMPTSP Makassar, seluruh dokumen perizinan perusahaan tersebut terpantau lengkap.

Meski demikian, tim menemukan adanya aktivitas mobil kontainer/tronton pada jam kerja. Menyikapi hal ini, Satgas memberikan pembinaan agar kegiatan bongkar muat dilakukan sesuai ketentuan waktu dan jenis kendaraan yang telah ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Makassar, Muh. Mario Said menyatakan, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan semua perusahaan dan tempat usaha mengantongi izin.

“Apalagi kalau tempat usahanya berpotensi menimbulkan kemacetan,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).

Mario yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, mengimbau kepada seluruh Pengemudi dan Pemilik Truk bertonase di atas 8 ton, agar mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.

“Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013,” sebut Mario. (*)

Comment