MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perseorangan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas penting yang memberikan legalitas dan kemudahan dalam mengembangkan usaha.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi UMKM, NIB bukan hanya sekadar nomor, tetapi juga berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Impor (API).
Memiliki NIB berarti usaha Anda diakui secara legal, membuka pintu untuk akses ke permodalan, program pemerintah, dan jaminan keamanan berusaha.
Dengan NIB, pelaku UMKM perseorangan dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan bisa mengurus izin dengan lebih cepat dan efisien.
Langkah-Langkah Praktis Mengurus NIB Melalui Sistem OSS
DPMPTSP Makassar memberikan panduan lengkap yang bisa Anda ikuti. Prosesnya dirancang agar mudah dipahami, bahkan bagi pemula.
1. Akses dan Login ke OSS
Kunjungi situs resmi oss.go.id.
Masuk menggunakan username atau email serta password yang telah Anda daftarkan.
Setelah berhasil masuk, klik tombol “Mulai” pada menu akun pelaku usaha.
2. Pengisian Data Pelaku Usaha
Periksa kembali data diri Anda.
Isi data tambahan yang diperlukan, seperti:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Nomor BPJS Ketenagakerjaan.
Nomor BPJS Kesehatan.
Catatan: Pelaku usaha perseorangan tetap bisa melanjutkan proses perizinan meskipun tidak memiliki ketiga persyaratan tersebut.
3. Pengisian Data Usaha
Pilih tombol “Tambah Bidang Usaha” lalu klik “Pilih Bidang Usaha”.
Pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Anda bisa memilih lebih dari satu KBLI jika diperlukan.
Lengkapi detail usaha, seperti luas lahan, alamat usaha, status usaha (sudah berjalan/belum), dan nama usaha/kegiatan.
Isi modal usaha dan klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala kegiatan dan risiko usaha Anda.
Tuliskan deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI).
Klik “Tambah Produk/Jasa”. Sistem akan secara otomatis menentukan sertifikat yang wajib dimiliki (misalnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal/SJPH atau Standar Nasional Indonesia/SNI) jika produk Anda memiliki risiko rendah.
4. Proses Akhir dan Penerbitan NIB
Setelah mengisi semua data, klik “Selesai”.
Sistem akan menampilkan ringkasan data usaha dan KBLI yang telah Anda isi. Pastikan semua data sudah benar.
Klik “Proses Perizinan Berusaha”.
Centang semua Pernyataan Mandiri yang muncul untuk menyetujui ketentuan yang ada, lalu klik “Lanjut”.
5. NIB Terbit dan Siap Dicetak!
Selamat! Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda telah terbit.
Klik tombol “Cetak NIB” untuk mengunduh dan mencetak dokumen NIB Anda.
Dengan panduan ini, DPMPTSP Makassar berharap semakin banyak UMKM perseorangan yang memiliki legalitas dan dapat berkembang lebih pesat. Jangan ragu untuk mengurus NIB Anda sekarang juga! (*)
Comment