MENITNEWS.COM, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar tengah menggodok rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan.
Para Legislator menilai aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman, sehingga perlu dilakukan pembaruan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Makassar bersama Dinas Kebudayaan dan sejumlah pemangku kepentingan telah menggelar pertemuan di Kantor Dinas Kebudayaan.
Agenda tersebut membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan yang akan menjadi revisi atas Perda sebelumnya.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa revisi itu dilakukan.
Hal itu lantaran, ia menilai Perda Kebudayaan perlu segera diperbarui karena sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan peraturan daerah di Kota Makassar.
Di samping itu, masih banyak aspek kebudayaan yang harus diperjuangkan.
Politisi NasDem ini mencontohkan, seperti persoalan pengelolaan cagar budaya yang banyak dimiliki masyarakat atau pihak swasta, namun belum mendapat perhatian pemerintah.
“Misalnya, rumah atau kantor ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tetapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Itu kasian karena pemiliknya tidak bisa merubah. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita atur di dalam revisi perda tersebut,” jelasnya. (*)
Comment