MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tidak mengalami kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment.
Sesuai aturan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap tiga bulan, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Berdasarkan realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik pada triwulan IV. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Tri menegaskan, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan menahan tarif hingga akhir tahun ini, diharapkan tercipta kepastian sekaligus menjaga stabilitas masyarakat dan dunia usaha.
Sebagai catatan, penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan lainnya, penyesuaian terakhir diterapkan pada tahun 2020.
Meski tarif tidak naik, Tri menegaskan pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan program peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses, serta akselerasi transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi Nasional. (*)
Comment