MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, menargetkan peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025 ini.
Meskipun dipastikan tidak ada kenaikan tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bapenda optimistis target penerimaan PBB sebesar Rp275 Miliar dalam anggaran perubahan dapat tercapai. Pembayaran PBB sendiri jatuh tempo pada Selasa, 30 September 2025.
Target ini mengalami peningkatan dari realisasi tahun 2024, yang berhasil mengumpulkan Rp258 Miliar.
Strategi Gencar Tanpa Bebani Rakyat
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2, diambil sebagai langkah pro-rakyat agar tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
”Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat,” terang Asminullah.
Upaya penggenjotan pendapatan daerah ini dilakukan dengan strategi utama: memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data.
Asminullah mencontohkan, pemutakhiran data dilakukan dengan mendata ulang lahan yang sebelumnya belum memiliki bangunan namun kini sudah berdiri, sehingga dapat dimasukkan sebagai objek pajak yang sah.
Pekan Panutan dan Sosialisasi ke Seluruh Kecamatan
Selain pemutakhiran data, Bapenda Makassar juga gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 dan Opsen PKB & BBNKB yang digelar di 15 Kecamatan, termasuk wilayah Kepulauan Sangkarang.
“Kegiatan Pekan Panutan ini, bertujuan mendekatkan pelayanan kepada warga sekaligus mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB adalah 30 September setiap tahunnya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan edukasi dan pelayanan yang optimal, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu dan tepat jumlah semakin meningkat, yang merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Makassar.
Bapenda juga memanfaatkan aplikasi digital seperti PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) untuk memudahkan wajib pajak dalam pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak. (*)
Comment