MENITNEWS.COM, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, menghadapi krisis keuangan yang sangat berat akibat pemotongan dana transfer dari Pusat sebesar Rp134 miliar pada tahun 2026 mendatang.
Kondisi ini diperparah dengan adanya utang jangka panjang sebesar Rp62 miliar dan utang PEN, yang harus dibayar dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya ditargetkan sebesar Rp88 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Nur, mengungkapkan bahwa tahun lalu jumlah transfer Pusat sebesar Rp885 miliar. Namun tahun ini, tinggal Rp751 miliar.
Kondisi ini sangat memberatkan APBD 2026, dan kemungkinan besar Pemkab Enrekang tidak mampu membiayai belanja wajib daerah, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Belanja Pegawai pada 2026 mendatang diperkirakan mencapai Rp509 miliar, sementara DAU bebas transfer dari pusat hanya Rp491 miliar,” ungkap Ahmad, pada Kamis (25/9/2025).
Ahmad Nur menyebut, kondisi keuangan yang sangat sulit ini juga berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang.
Dirinya mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Pemerintah Daerah akan merumahkan 1.085 orang PPPK Formasi 2021/2022, karena gaji mereka kurang lebih Rp53 miliar.
“Ini merupakan salah satu contoh efisiensi anggaran yang sangat berat. Dengan kondisi keuangan yang sangat sulit, Pemkab Enrekang harus berhati-hati dalam mengelola keuangan daerahnya,” tuturnya.
Pemkab Enrekang berharap dapat menemukan solusi, untuk mengatasi tantangan keuangan ini dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.
“Namun, kemungkinan besar tidak ada pembangunan fisik pada tahun 2026 mendatang,” pungkas Ahmad Nur. (*)
Comment