MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, kembali mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kota Makassar, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli – September).
Periode pelaporan ini sangat krusial, sebagai bentuk kepatuhan investasi dan kontribusi terhadap data pertumbuhan ekonomi Daerah maupun Nasional.
Jadwal dan Mekanisme Pelaporan LKPM Triwulan III 2025
Kepala DPMPTSP Makassar, Muh. Mario Said, menegaskan bahwa penyampaian LKPM Triwulan III 2025 memiliki batas waktu yang ketat.
“Pelaporan wajib dilakukan secara online melalui menu Pelaporan LKPM di akun OSS masing-masing perusahaan. Kegagalan atau keterlambatan dalam menyampaikan LKPM dapat berakibat pada sanksi berjenjang sesuai Peraturan BKPM yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha,” tegas Mario Said, Jumat (26/9/2025).
DPMPTSP Makassar Buka “Klinik LKPM” Untuk Bantu Pelaku Usaha
Menyadari pentingnya kemudahan bagi para Investor, DPMPTSP Makassar menyediakan layanan khusus “Klinik LKPM” sebagai sarana konsultasi, dan pendampingan pengisian laporan.
“Klinik ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha dapat mengisi dan mengirimkan laporan mereka dengan benar dan tepat waktu,” tutur Mario.
Detail Layanan Klinik LKPM Makassar:
Kegiatan: Layanan Konsultasi Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Waktu Pelayanan: Setiap Hari Kerja (Senin – Jumat), Pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.
Jenis Konsultasi:
Luring (Datang Langsung): Di kantor DPMPTSP Makassar.
Daring (Online): Melalui platform Zoom dan Aplikasi Sipana Mamo atau Dikapmi.
Pelaku usaha didorong untuk memanfaatkan layanan konsultasi ini, terutama jika menghadapi kendala teknis atau memerlukan panduan detail mengenai pengisian data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan permasalahan lainnya yang dihadapi.
”LKPM bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan alat penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan mengambil kebijakan yang tepat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Kami berharap semua pelaku usaha di Makassar dapat berpartisipasi aktif dan tepat waktu,” papar Mario.
Mengapa LKPM Penting?
Pelaporan LKPM memiliki peran sentral dalam ekosistem investasi Nasional. Data dari LKPM digunakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah (seperti DPMPTSP Makassar), untuk:
Mengukur Realisasi Investasi: Mengetahui sejauh mana target investasi telah tercapai.
Perencanaan Pembangunan: Data realisasi menjadi dasar penentuan kebijakan ekonomi dan investasi ke depan.
Pengawasan Kepatuhan: Memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan investasi sesuai izin yang diberikan.
Jangan tunda lagi! Segera akses laman OSS, manfaatkan layanan Klinik LKPM DPMPTSP Makassar, dan pastikan LKPM Triwulan III Tahun 2025 Anda terkirim sebelum 10 Oktober 2025.
Periode Pelaporan
Triwulan III Tahun 2025 (Juli – September)
Batas Waktu Penyampaian
1 – 10 Oktober 2025
Wajib Lapor
Perusahaan/Pelaku Usaha Menengah dan Besar (PMA/PMDN)
Cara Pelaporan
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id. (*)
Comment