MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar, untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penyesuaian anggaran daerah semakin nyata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi Sekretaris Badan, Zamhir Islamie Hatta, secara langsung menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) krusial terkait perubahan anggaran.
Rapat ini membahas secara mendalam dua dokumen penting, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kegiatan evaluasi strategis ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kehadiran Kepala Bapenda Makassar, dalam forum ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam memastikan setiap regulasi anggaran, terutama yang berkaitan dengan pendapatan daerah, telah terverifikasi dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.
Tujuan rapat ini guna memastikan legalitas dan efektivitas Perubahan APBD 2025, khususnya dalam optimalisasi pendapatan dan alokasi belanja.
”Evaluasi ini adalah tahap wajib untuk memastikan Rancangan Perubahan APBD kita sudah sesuai dengan koridor hukum dan kebijakan yang ditetapkan, sehingga target pembangunan Kota Makassar, terutama penguatan PAD, dapat tercapai optimal,” jelas Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah.
Strategi Penguatan PAD Melalui Digitalisasi Pajak
Sebagai garda terdepan dalam pengumpulan pendapatan daerah, Bapenda Kota Makassar terus mendorong inovasi. Dalam upaya mendukung APBD Perubahan 2025, Bapenda mengoptimalkan layanan digital untuk kemudahan wajib pajak.
Wajib pajak di Kota Makassar diimbau untuk menggunakan aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) untuk membayar dan melaporkan pajak. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
PAKINTA merupakan wujud nyata upaya Bapenda Makassar dalam:
Digitalisasi Layanan Pajak: Memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran dan pelaporan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.
Optimalisasi Penerimaan: Memperluas cakupan dan efektivitas penarikan pajak untuk mencapai target PAD di APBD Perubahan TA 2025.
Dengan adanya evaluasi yang ketat ini, diharapkan Perubahan APBD TA 2025 dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung program-program prioritas serta pembangunan yang berkelanjutan di Kota Makassar. (*)
Comment