​Deadline Kritis! Pelaku Usaha Makassar Wajib Segera Sampaikan LKPM Triwulan III 2025 Via OSS

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, mengingatkan seluruh pelaku usaha khususnya skala menengah dan besar (baik PMDN maupun PMA), untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.

Periode laporan ini mencakup kegiatan investasi dari Juli hingga September 2025. ​Batas waktu pelaporan sangat ketat, yaitu mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2025. Pelaporan wajib dilakukan secara daring (online) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi oss.go.id.

​Pentingnya LKPM: Bukan Sekadar Laporan Rutin

Kepala DPMPTSP Makassar, Mario Said, menjelaskan ​LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, yang telah memperoleh izin penanaman modal.

“Laporan ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah, dalam mengukur dan memonitor iklim investasi,” kata Mario Said, Selasa (30/9/2025).

​Menurut DPMPTSP Kota Makassar, LKPM sangat penting untuk:

​Memantau Realisasi Investasi & Operasional Perusahaan: Memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana dan izin yang diberikan.

​Menjadi Bahan Evaluasi Kebijakan Pemerintah: Data LKPM digunakan untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait investasi.

​Memastikan Izin Usaha Berjalan Sesuai Rencana: Sebagai alat pengawasan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap perizinan berusaha.

​Siapa Saja yang Wajib Melapor? Cek Kategori Usaha Anda!

​Kewajiban pelaporan LKPM Triwulan (setiap 3 bulan) berlaku untuk:

​Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) skala menengah dan besar.

​Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

​Semua perusahaan yang telah memperoleh izin penanaman modal (baik PMDN maupun PMA), terlepas dari statusnya (sudah beroperasi atau masih dalam tahap konstruksi/persiapan).

​Pengecualian: Umumnya, ketentuan LKPM Triwulan ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang laporannya biasanya per semester.

​Awas Sanksi Tegas! Jangan Tunda Pelaporan LKPM

​DPMPTSP Kota Makassar menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan LKPM akan berdampak serius pada kegiatan usaha.

​Konsekuensi tidak melaporkan LKPM dapat berupa:

​Teguran tertulis (dapat disampaikan melalui surat atau via email).

​Bagi yang tetap tidak melapor, izin usaha dapat dikenakan pembekuan sementara, bahkan berisiko dicabut sesuai dengan Peraturan BKPM/Kementerian Investasi.

​Kepatuhan dalam pelaporan LKPM adalah bentuk dukungan nyata terhadap terwujudnya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Makassar. Pelaku usaha diimbau untuk segera menyiapkan data dan melaporkan LKPM tepat waktu untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional bisnis.

​Informasi Lebih Lanjut:

​Periode Pelaporan: 1 – 10 Oktober 2025

​Periode Kegiatan: Juli – September 2025 (Triwulan III)

​Disampaikan Melalui: oss.go.id

​Ayo, segera sampaikan LKPM Anda dan jadilah bagian dari pendorong ekonomi Makassar yang progresif! (*)

Comment