MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baru-baru ini, Bapenda Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Nama Pengenal Usaha atau Profesi.
Rapat strategis ini dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural terkait di lingkungan Bapenda.
Pembahasan Ranperwali ini, menjadi langkah krusial dalam upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperjelas dan melegalkan identifikasi setiap wajib pajak, baik yang bergerak di sektor usaha maupun profesi.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Nama Pengenal Usaha atau Profesi, diharapkan:
Peningkatan Akurasi Data Wajib Pajak: Memastikan setiap entitas usaha dan profesional memiliki identitas yang terdaftar, sehingga memudahkan pendataan dan pengawasan.
Optimalisasi Penerimaan Daerah: Aturan ini akan menjadi landasan untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor usaha dan profesi yang selama ini mungkin belum tergarap optimal.
Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan profesi terkait kewajiban perpajakannya di daerah.
”Kami berharap regulasi ini, dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, demi pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan,” harap Zamhir. (*)
Comment