​Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar Terselamatkan

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Upaya penyelundupan rokok ilegal, kembali berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar.

Dalam operasi terbarunya di Pelabuhan Makassar New Port, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di wilayah Makassar dan sekitarnya.

​Penindakan signifikan ini dilakukan baru-baru ini, dan berhasil menyita sebanyak 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal yang diangkut dalam satu kontainer. Rokok-rokok ini dipastikan tanpa pita cukai yang sah, menandakan upaya penggelapan pajak yang merugikan negara.

​Nilai total barang ilegal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 5,4 Miliar. Yang lebih penting, penindakan tegas ini secara langsung berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp 3,5 Miliar dari sektor cukai.

​Cahya Nugraha, selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Kasi BK Humas) Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, menegaskan kembali komitmen instansinya.

“Bea Cukai Sulbagsel akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan Negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal dan masyarakat,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).

​Penindakan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak dilakukan melalui Pelabuhan-pelabuhan Utama, termasuk Makassar New Port.

​Jutaan Barang Bukti Menanti Pemusnahan

​Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai. Untuk tahap selanjutnya, jutaan batang rokok ilegal ini direncanakan akan dimusnahkan.

​Menurut jadwal sementara, proses pemusnahan rokok ilegal ini akan dilaksanakan sekitar akhir November atau awal Desember 2025 mendatang, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan hukum. (*)

Comment