MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memberikan penjelasan terkait kesiapan kantor sementara DPRD Makassar, yang rencananya akan menempati Gedung Perumnas Regional 7, Jalan Hertasning Raya.
Rahmat menyebut, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas, sebagai bentuk persiapan teknis sebelum proses perpindahan dilakukan.
“Kerja sama ini menandakan bahwa secara administrasi kita sudah siap. Tinggal menunggu beberapa hal teknis,” katanya.
Menurut Rahmat, perpindahan ini merupakan langkah darurat, karena kantor lama DPRD Makassar sudah tidak layak lagi digunakan. Salah satu kendala utama saat ini adalah persoalan anggaran sewa menyewa yang masih menunggu kepastian dari Perubahan APBD 2025.
“Sekarang kita masih menunggu nomor register perubahan anggaran. Kalau itu sudah ke luar, kita bisa langsung tindak lanjuti pembayaran sewa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai perjanjian kerja sama, terhitung mulai 1 Oktober 2025, masa kontrak dengan pihak Perumnas sudah berjalan. Namun di lapangan, masih ada sejumlah hambatan yang perlu segera diselesaikan.
“Pengadaan mobiler menjadi salah satu kendala karena sebagian besar barang di kantor lama sudah tidak bisa digunakan. Termasuk perangkat pendingin ruangan atau AC yang mayoritas sudah rusak, sehingga harus pengadaan baru,” tutur Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menekankan bahwa seluruh peralatan yang dibeli di kantor, sementara sifatnya hanya kebutuhan mendesak. Perangkat tersebut nantinya akan tetap dipindahkan kembali jika gedung baru DPRD sudah selesai dibangun.
“Kami maksimalkan fasilitas yang ada agar bisa digunakan. Jadi kalau sudah selesai kontrak, dan kantor baru rampung, perangkat-perangkat ini juga bisa kita gunakan kembali,” imbuhnya.
Selain persoalan fasilitas, keterbatasan ruang juga menjadi tantangan. Rahmat mencontohkan, untuk agenda rapat paripurna kemungkinan hanya akan dihadiri unsur Pimpinan, Wali Kota, Forkopimda, dan Anggota DPRD. Sementara kehadiran OPD akan difasilitasi secara daring.
“Dengan kondisi ruangan yang terbatas, kita harus menyesuaikan. Tapi untuk fungsi utama DPRD, termasuk Badan Anggaran, Komisi, hingga ruang Aspirasi Masyarakat, tetap kami siapkan meskipun sederhana,” jelasnya.
Rahmat optimistis, pembayaran sewa kantor sementara dapat direalisasikan maksimal pada Oktober 2025 ini, seiring rampungnya proses administrasi perubahan anggaran.
“Alhamdulillah, pihak Perumnas juga memberikan keleluasaan. Begitu perda perubahan disahkan, pembayaran akan langsung dilakukan,” pungkasnya. (*)
Comment