MENITNEWS.COM, TAKALAR — Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Kepala Desa, dan perangkatnya di Kabupaten Takalar.
Mulai Oktober 2025 ini, gaji mereka akan dicairkan secara serentak setiap bulan, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari Ketua APDESI Takalar, Parawangsa. Ia menyebut keputusan Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye sebagai langkah nyata yang menjawab keresahan di lapangan.
“Ini angin segar bagi kami. Selama ini pencairan gaji sering molor hingga tiga bulan. Banyak yang akhirnya harus berutang untuk kebutuhan sehari-hari. Terima Kasih Pak Bupati,” ucap Parawangsa, Sabtu (4/10/2025).
Ia menilai, kepastian pencairan gaji bulanan akan berdampak besar pada motivasi kerja aparat desa. Dengan keuangan yang lebih stabil, pelayanan kepada masyarakat pun bisa lebih optimal.
“Kalau penghasilan lancar, kami bisa bekerja dengan tenang dan fokus. Ekonomi desa juga ikut bergerak,” tuturnya.
Namun, Parawangsa juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi di Tingkat Desa. Ia berharap semua pihak bisa disiplin agar kebijakan ini berjalan lancar.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Rijal Mustamin. Ia menegaskan bahwa keterlambatan satu desa bisa berdampak pada desa lainnya.
“Kami minta semua Pemerintah Desa mempercepat proses administrasinya. Kalau ada yang butuh bantuan, kami siap dampingi,” ujarnya.
Dengan adanya sistem pencairan gaji yang lebih tertata, pemerintah berharap pelayanan publik di desa semakin efektif dan kesejahteraan Aparat Desa meningkat. (*)
Comment