MENITNEWS.COM, PANGKEP — Warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kini semakin mudah mengurus izin usaha maupun bangunan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep mencatat, sebanyak 6.482 izin diterbitkan secara online sepanjang Januari hingga September 2025.
Rinciannya, 6.301 izin melalui OSS RBA Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 181 izin melalui SIMBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota DPRD Pangkep, Muhammad Ramli, sangat mengapresiasi DPMPTSP Pangkep menghadirkan layanan online. Sebab, sangat memudahkan warga.
“Terutama warga di kepulauan. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, hanya untuk mengurus izin usaha dan izin lainnya,” katanya.
Legislator Partai Demokrat itu, meminta DPMPTSP Pangkep, untuk terus meningkatkan layanan. Agar masyarakat semakin mudah dalam memperoleh izin usaha maupun bangunan.
“Investasi juga akan semakin banyak yang masuk ke daerah ini jika dipermudah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah menjelaskan, dua aplikasi utama yang digunakan dalam pelayanan online yaitu OSS RBA dan SIMBG.
OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi Nasional, sementara SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) digunakan untuk izin bangunan.
“Ada banyak jenis izin yang bisa diurus secara online, seperti izin kesehatan, operasional sekolah, dan izin penelitian. Untuk layanan non-berusaha, kami juga gunakan aplikasi SiCantik dari Kominfo,” jelas Hamzah.
Aplikasi SiCantik (Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) adalah sistem berbasis cloud yang memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola layanan perizinan dan non-perizinan secara elektronik.
Hamzah menambahkan, pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pangkep kini semakin tertata karena setiap loket memiliki petugas khusus.
“Masyarakat dilayani sesuai loket masing-masing, jadi prosesnya cepat dan tidak membingungkan,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi DPMPTSP 2025, total izin yang diterbitkan hingga saat ini mencapai 9.595 izin.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, Pemkab Pangkep berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus seluruh jenis perizinan tanpa harus antre panjang. (*)
Comment