MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi masalah drainase dan kebersihan lingkungan, kembali ditunjukkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Drainase Dinas PU, tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LONTARA+ terkait penyumbatan saluran drainase di Jalan Tinumbu Lorong 165.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran drainase yang sangat mendesak. Saluran tersebut dilaporkan mengalami penyumbatan parah akibat endapan sedimen dan sampah yang menumpuk di dalamnya.
Seperti terlihat di lapangan, Tim Satgas dengan sigap membersihkan material penyumbat, termasuk lumpur, sampah, dan rumput liar, untuk memastikan aliran air dapat kembali lancar.
Pembersihan dan normalisasi saluran ini sangat krusial untuk:
Mencegah Banjir dan Genangan: Dengan aliran air yang lancar, risiko terjadinya genangan dan banjir di kawasan pemukiman, terutama saat musim hujan, dapat diminimalisir.
Menjaga Kebersihan Lingkungan: Penumpukan sampah dan sedimen di saluran adalah sumber masalah kesehatan dan bau tak sedap. Pembersihan rutin menjaga sanitasi lingkungan.
Wujud Komitmen Pemkot Makassar: Upaya ini membuktikan keseriusan Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas PU, dalam menjaga fungsi infrastruktur drainase kota agar tetap optimal.
Dalam operasi di lapangan, terlihat jelas upaya maksimal dari para petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, termasuk helm pengaman dan sepatu bot tinggi, menunjukkan profesionalisme dan kesiapan mereka menghadapi kondisi lapangan yang menantang.
Namun, keberhasilan jangka panjang dari normalisasi ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat. Dalam keterangan resminya, Dinas PU berharap partisipasi aktif warga sekitar dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama tidak membuang sampah ke dalam saluran drainase.
Di lokasi, bahkan terpampang papan peringatan yang menegaskan larangan membuang sampah sembarangan. Sesuai dengan hukum yang berlaku, tindakan membuang sampah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai ancaman hukuman kurungan 1 tahun atau denda hingga Rp 50 Juta Rupiah.
Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga drainase adalah tanggung jawab bersama. (*)
Comment