MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Mesakh Raymond Rantepadang, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh ratusan Pemuda-pemudi Makassar, Mesakh menekankan pentingnya peran strategis pemuda sebagai agen perubahan dan pembangunan daerah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Makassar untuk menyebarluaskan produk hukum daerah, memastikan bahwa generasi muda memahami hak dan kewajiban mereka serta potensi yang dapat dikembangkan di bawah payung hukum Perda tersebut.
Dalam paparannya, Mesakh Raymond Rantepadang menjelaskan latar belakang lahirnya Perda Kepemudaan ini.
”Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan ini lahir pada saat periode pertama saya (2014-2019), dan saya masuk dalam Pansus Perda ini. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemberdayaan pemuda di Kota Makassar,” ujar Mesakh, Sabtu (11/10/2025).
Ia menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi Pemuda saat ini, termasuk isu-isu seperti maraknya judi online dan pengaruh negatif games, serta perlunya kehadiran pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Pilihan Penting: Tonik atau Toksin?
Secara tegas, Mesakh melontarkan pertanyaan reflektif kepada para peserta mengenai peran yang ingin mereka ambil.
”Yang paling penting, Bapak, Adik-adik sekalian, sebagai Pemuda ada dua pilihan. Kita mau menjadi tonik atau toksin?” tanyanya.
Dia kemudian menjabarkan bahwa Pemuda harus memilih untuk menjadi “penyubur, penguat, penyemangat”—yang disimbolkan sebagai “tonik”—daripada menjadi “provokator” atau “racun”—yang disimbolkan sebagai “toksin”.
”Kita mau menjadi penyubur, penguat, penyemangat, itu tonik. Tapi kalau kita mau jadi toksin, itu provokator, itu racun, ya toksin,” tegas Legislator PDI Perjuangan tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengenai tanggung jawabnya sesuai Perda. Mesakh menyoroti bagaimana Pemkot harus berperan dalam:
Menjaga dan memberdayakan pemuda.
Memfasilitasi pemuda agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kota Makassar.
”Secara khusus di Kota Makassar, tentu dengan Perda ini, bagaimana pemerintah Kota menjaga, memberdayakan pemuda dalam pembangunan di Kota Makassar,” tutup Mesakh Raymond Rantepadang, mendorong sinergi antara Pemerintah dan Generasi Muda. (*)
Comment