DPRD Pangkep Genjot Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), belum lama ini telah menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang B untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) menjadi peraturan DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani ini, berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dalam rapat tersebut, seluruh Anggota DPRD hadir memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan, yang dinilai penting untuk memperkuat integritas Lembaga Legislatif.

Rancangan Peraturan itu terus digenjot. Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani, menekankan bahwa keberadaan aturan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Dengan persetujuan ini, maka rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan, akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi,” jelasnya, Senin (13/10/2025).

Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan tersebut akan dievaluasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, sebelum diberlakukan secara resmi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Umar Haya, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan guna membahas rancangan peraturan tersebut.

“Tujuan kami adalah memastikan rancangan ini sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tata beracara ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah dan citra DPRD Pangkep,” tuturnya.

Menurut Umar Haya, aturan tersebut menjadi pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat, pemeriksaan pelanggaran kode etik, hingga pemberian sanksi kepada Anggota Dewan.

Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini, Badan Kehormatan DPRD diharapkan dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik. (*)

Comment