MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pasca tragadi pembakaran yang melanda kantor utama di Jalan AP Pettarani, pada 29 Agustus 2025 lalu, operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kini sudah menemui kepastian.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, secara resmi telah menandatangani berita acara kesepakatan sewa kantor sementara di Gedung Eks Perumnas Jalan Hertasning.
Penandatanganan ini dilakukan bersama Kepala Perumnas Regional VII Sulsel, Fransiska Limbong, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait. Kesepakatan ini memastikan DPRD Makassar memiliki tempat berkantor sementara, hingga gedung utama yang terbakar dapat difungsikan kembali.
Keputusan memilih Gedung Eks Perumnas Hertasning bukanlah tanpa proses. Sebelum ditetapkan, DPRD sempat meninjau beberapa lokasi alternatif lain, termasuk eks Kampus Universitas 17 Agustus, kantor BB PMP Sulsel, hingga eks Mall GTC.
”Setelah pertimbangan matang, opsi Perumnas Hertasning dipilih sebagai lokasi paling layak untuk dijadikan kantor sementara,” jelas Andi Rahmat Mappatoba, Senin (13/10/2025).
Di sisi lain, proses negosiasi diakui sempat berjalan alot. Fransiska Limbong mengungkapkan bahwa pembahasan mengalami hambatan karena adanya minat dari pihak lain.
Namun, setelah instruksi Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan kebutuhan DPRD Makassar, proses pembahasan dipercepat hingga akhirnya tercapai kesepakatan final.
Detail Kontrak Sewa: Satu Tahun Penuh dan Biaya ‘All-in’
Berdasarkan berita acara yang telah disepakati, kontrak sewa kantor ini akan berlaku selama satu tahun penuh, dimulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Ruang yang disewa memiliki spesifikasi yang memadai untuk operasional Dewan, mencakup:
Luas Bangunan: 1.611 meter persegi
Luas Lahan: 3.493 meter persegi.
Mengenai aspek finansial, Fransiska Limbong menegaskan bahwa nilai sewa yang disepakati bersifat final dan mencakup semua biaya tambahan (all-in).
”Angka sewa sudah all-in, mulai dari PPN, asuransi all risk, hingga biaya notaris. Tidak akan ada tambahan beban lain di kemudian hari,” tegas Fransiska, memberikan jaminan kepastian anggaran.
Biaya sewa gedung ini sendiri dipastikan aman karena telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
Meskipun demikian, gedung eks Perumnas Hertasning masih membutuhkan sejumlah perbaikan teknis seperti perbaikan atap bocor, lantai, dan instalasi air. Seluruh perbaikan ini akan ditanggung oleh pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Makassar.
Penandatanganan berita acara ini membawa angin segar bagi operasional DPRD Makassar. Dengan adanya kepastian ini, Sekretaris DPRD Makassar, Rahmat Mappatoba, berharap tidak ada lagi negosiasi yang dibuka oleh pihak Perumnas dengan pihak lain.
“Dengan adanya berita acara ini, DPRD Makassar sudah memiliki kepastian lokasi untuk berkantor,” tutup Andi Rahmat. (*)
Comment