​Kadis Kearsipan Makassar Fahyuddin Kawal Ketat Ranperda Kearsipan Dalam Rapat Paripurna DPRD Via Virtual Zoom

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam menata arsip daerah semakin kuat. Dinas Kearsipan Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dengan mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, baru-baru ini.

Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H, didampingi Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Andi Arfan, memimpin langsung jalannya pemaparan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan vital ini berlangsung di ruang rapat Dinas Kearsipan Kota Makassar.

​Rapat Paripurna ini menjadi agenda krusial, dimana Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Kota Makassar, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai draft Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Kehadiran dan partisipasi aktif dari jajaran Dinas Kearsipan Makassar, khususnya Kepala Dinas Fahyuddin, menegaskan bahwa tata kelola arsip di kota ini menjadi prioritas utama.

“Diskusi yang dilakukan secara virtual ini, merupakan adaptasi terhadap dinamika kerja modern, sekaligus memastikan proses legislasi tetap berjalan efektif dan transparan,” terang Fahyuddin, Selasa (14/10/2025).

​Pentingnya Ranperda Kearsipan untuk Makassar

​Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, memiliki peran fundamental dalam mewujudkan “Makassar Tertib Arsip” dan mendukung visi “Makassar MICE” (Modern, Inovatif, Cepat, dan Efisien) dalam konteks administrasi publik.

Arsip bukan hanya sekadar tumpukan dokumen, melainkan memori kolektif Pemerintah dan Masyarakat, yang harus dilindungi dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas serta sumber informasi sejarah.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk modernisasi sistem kearsipan, termasuk perlindungan dan penyelamatan arsip vital dari berbagai risiko.

​Dengan pengawalan ketat dari Kepala Dinas Kearsipan Makassar, Fahyuddin, dan jajarannya, proses Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan.

Regulasi ini akan membuka jalan bagi penguatan kelembagaan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan, hingga penyediaan fasilitas depo arsip yang modern dan representatif, seperti yang diimpikan oleh kota-kota besar lainnya.

“Ke depan, Dinas Kearsipan Makassar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam mengimplementasikan perda ini demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Fahyuddin. ​(*)

Comment