MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengumumkan kabar baik bagi para Investor dan Pelaku Usaha.
Batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025 (Periode Juli–September) secara resmi diperpanjang hingga hari ini Rabu, 15 Oktober 2025.
Keputusan ini memberikan tambahan waktu bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang wajib lapor, untuk menunaikan kewajiban pelaporan investasi mereka.
Kesempatan Emas untuk Pelaku Usaha
Perpanjangan ini menjadi peluang emas, khususnya bagi Pelaku Usaha, yang mungkin mengalami kendala teknis atau memerlukan waktu lebih untuk merapikan data investasi mereka.
Semula, batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III adalah 1-10 Oktober 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, Pelaku Usaha memiliki waktu tambahan untuk memastikan laporan mereka akurat dan terkirim tepat waktu.
”Kami memahami dinamika di lapangan. Perpanjangan batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III 2025 ini adalah bentuk dukungan kami untuk memastikan seluruh investor dapat memenuhi kewajiban dengan lancar,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muh. Mario Said, Rabu (15/10/2025).
Proses Pelaporan Tetap Wajib Melalui OSS
DPMPTSP Makassar menegaskan, seluruh proses penyampaian LKPM tetap dilakukan secara daring (online) melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS).
Langkah-langkah penting untuk Pelaporan LKPM:
Akses laman resmi oss.go.id.
Login menggunakan akun perusahaan Anda.
Pilih menu “Pelaporan” dan lanjutkan ke “Laporan LKPM”.
Lengkapi data kegiatan investasi selama Triwulan III (Juli-September) Tahun 2025.
Pastikan data yang diunggah valid dan sesuai dengan realisasi penanaman modal.
”Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk memanfaatkan perpanjangan ini. Jangan tunggu hingga batas akhir, segera unggah laporan melalui oss.go.id sebelum deadline 15 Oktober 2025 untuk menghindari sanksi administratif,” harap Mario Said.
Pentingnya LKPM bagi Iklim Investasi Makassar
Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial bagi Pemerintah Daerah dan Pusat untuk memantau realisasi investasi, memetakan potensi dan kendala, serta merumuskan kebijakan yang tepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagi perusahaan yang sudah selesai melaporkan, pesan perpanjangan ini tidak perlu ditindaklanjuti. DPMPTSP Makassar menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh Investor, dalam mendukung kelancaran pelaporan investasi di wilayah Makassar. (*)
Comment