Di Hadapan Delegasi KPK, Daeng Manye Tegaskan Tak Boleh Ada Sejengkal Pun Ruang Korupsi di Takalar

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, memperingatkan secara tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi.

“Tidak boleh ada sejengkal pun ruang untuk perilaku koruptif di Takalar,” tegas Daeng Manye, Rabu (15/10/2025).

Pesan itu disampaikannya ketika sambutan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Lingkup Pemkab Takalar 2025 di Kantor Bupati. Sosialisasi ini kerja sama Pemkab Takalar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan delegasi KPK, ia meminta seluruh Pejabat dan Aparatur Daerah menjaga integritas, bekerja jujur, dan memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan ketat harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan, agar potensi penyimpangan bisa dicegah lebih awal.

Pemkab Takalar dan KPK pun, memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada pejabat daerah, mulai dari Kepala Dinas hingga Perangkat Desa.

Inspektur Daerah Takalar, Muhammad Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan bersama KPK ini merupakan tindak lanjut instruksi bupati untuk memperkuat sistem antikorupsi di daerah.

“Kami menghadirkan langsung KPK agar seluruh pejabat memahami area rawan korupsi dan cara pencegahannya,” kata Rusli.

Dua delegasi sekaligus narasumber dari KPK, yakni Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono, dan Ketua Tim PPG KPK RI, Juliharto, menjelaskan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta kesesuaian antara program daerah dengan dokumen RKPD dan RPJMD.

Mereka juga mengingatkan potensi rawan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta penyuapan dalam pengesahan APBD.

Data KPK mencatat, 63 persen kasus korupsi di Indonesia hingga April 2025 berasal dari praktik suap dan gratifikasi. Disusul 25 persen dari pengadaan barang dan jasa, serta sisanya penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

Langkah Pemkab Takalar ini didasari regulasi kuat, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Salah satu peserta sosialisasi, Sekretaris Desa Surulangi, Muhammad Rustan, menilai kegiatan ini membuka wawasan baru tentang pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik.

“Kami jadi lebih paham bagaimana mencegah kesalahan yang bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Langkah preventif ini menjadi penegasan, bahwa Kabupaten Takalar tidak ingin hanya reaktif terhadap kasus korupsi, tetapi lebih memilih membangun sistem pemerintahan yang antikorupsi sejak dini. (*)

Comment