MENITNEWS.COM, PANGKEP — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menerima laporan dugaan pungutan tak wajar alias pungutan liar, terhadap pedagang sayur mobil di Kawasan Pasar Sentral Pangkajene. Pungutan itu menuai sorotan.
Setelah sebelumnya semua pedagang mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,5 juta per bulan oleh oknum Petugas Pasar, kini giliran DPRD Kabupaten Pangkep angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi dari Fraksi Gerindra, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM untuk meminta klarifikasi atas informasi pungutan tersebut.
“Terkait dengan informasi yang masuk ke kami, adanya pungutan Rp1,5 juta terhadap pedagang yang menjual di pinggir jalan pakai mobil. In Syaa Allah, kami segera memanggil Disperindag untuk mempertanyakan terkait ini. Kalau pun betul, saya minta Disperindag menindak karena ini sangat merusak dan sangat memberatkan pedagang kita,” tegas Lutfi, Senin (20/10/2025).
Lutfi juga menyoroti persoalan tata kelola pasar yang dinilainya kian semrawut, akibat maraknya pedagang berjualan di badan jalan. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tersebut, justru memperburuk kondisi pasar dan mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar Kawasan Pasar Sentral.
“Kebijakan membiarkan orang berjualan di pinggir jalan itu membuat pasar semakin sempit. Orang tidak lagi belanja di dalam pasar, tapi di jalan. Ini juga berdampak pada lalu lintas yang makin padat,” sorotnya.
DPRD Pangkep berencana meminta penjelasan resmi dari pihak Disperindag terkait mekanisme pungutan, dasar hukum, serta pengawasan terhadap petugas lapangan di Pasar Sentral Pangkajene.
Sebelumnya, sejumlah pedagang sayur mobil mengeluhkan pungutan Rp1,5 juta per bulan tanpa tanda bukti resmi. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pangkep, Jamaluddin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, dan menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu karena dianggap melanggar ketentuan. (*)
Comment