MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Kearsipan Kota Makassar melalui kanal resmi Media Sosialnya, gencar menyuarakan kampanye tolak dan anti-gratifikasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas dan pelayanan publik yang bersih di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kampanye ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam poster yang diunggah, Dinas Kearsipan Makassar dengan tegas menyerukan “STOP GRATIFIKASI!”, mengingatkan bahwa gratifikasi adalah “bentuk suap terselubung yang merusak kepercayaan dan menciptakan ketidakadilan.” Pesan utama yang disampaikan adalah ajakan untuk “Katakan tidak pada gratifikasi!”
Aksi ini menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menjaga prinsip-prinsip anti-korupsi di lingkungan kerja. Gratifikasi, yang sering kali berbentuk hadiah atau pemberian, dapat mengaburkan independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, sehingga merugikan masyarakat luas dan merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintahan.
Kepala Dinas Kearsipan Makassar, Fahyuddin, AP, MH, Selasa (21/10/2025) menyatakan bahwa, kampanye tersebut mencerminkan kebijakan Pimpinan dan seluruh jajaran Dinas untuk mewujudkan layanan kearsipan yang bebas dari praktik suap dan gratifikasi.
Upaya ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas dan profesional, sebagaimana termuat dalam branding Pemkot Makassar dan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang diusung oleh Kementerian/Lembaga.
”Kami dari Dinas Kearsipan Makassar, berharap dapat membangun kesadaran kolektif di kalangan Pegawai maupun Masyarakat luas, agar bersama-sama menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan adil,” harap Fahyuddin. (*)
Comment