Mariso Gelar Sosialisasi Tata cara Pemilihan Ketua RT dan RW

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR —  Pemerintah Kecamatan Mariso, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 20, tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), pada Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mariso.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Mariso, Aswin Kertapati Harun, S.STP., M.Si, Kapolsek Alianto, Danramil  Kapten Infanteri Herman, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H, selaku narasumber utama, serta para Lurah se-Kecamatan Mariso dan Tokoh Masyarakat.

Demokrasi Dari Bawah, Wujud Partisipasi Masyarakat

Dalam sambutannya, Camat Mariso Aswin Kertapati Harun, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat praktik demokrasi di tingkat akar rumput.

“Pemilihan Ketua RT dan RW adalah bentuk nyata demokrasi dari bawah. Masyarakat diberi kesempatan menentukan sendiri figur yang dianggap mampu memimpin lingkungannya,” jelas Aswin.

Ia menekankan bahwa proses pemilihan harus berjalan jujur, adil, dan partisipatif, serta mengajak seluruh Lurah, Tokoh Masyarakat, dan unsur Tripika untuk mengawal jalannya pemilihan agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aswin berharap Ketua RT dan RW yang terpilih nantinya, benar-benar menjadi ujung tombak pemerintahan di Tingkat Lingkungan, menjaga ketentraman, serta memperkuat semangat gotong royong antarwarga.

Kapolsek dan Danramil Siap Kawal Keamanan dan Ketertiban

Sementara itu, Kapolsek Mariso Alianto, dalam arahannya menyampaikan dukungan penuh jajaran kepolisian terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.

“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai memecah persaudaraan. Kami dari Polsek siap mengawal agar proses pemilihan berjalan aman, damai, dan lancar,” ungkap Alianto.

Dukungan serupa juga disampaikan Danramil Mariso, Kapten Infanteri Herman, yang mengajak seluruh calon Ketua RT dan RW untuk tetap menjaga sinergitas dan kekompakan, baik sebelum maupun sesudah proses pemilihan.

“RT dan RW ini adalah ujung tombak pemerintahan. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat, yang menjaga keamanan dan stabilitas sosial di lingkungan. Karena itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan unsur TNI–Polri harus terus diperkuat,” harapnya.

Sebagai Narasumber Utama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H, memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin penting:

1. Panitia pelaksana pemilihan berada di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan (BPM) sebagai penanggung jawab di Tingkat Kota.

2. Kecamatan dan jajarannya berperan aktif mendukung pelaksanaan dengan melibatkan staf, unsur pengamanan, dan pengawasan dari Tripika Kecamatan.

3. Panitia pemilihan di Tingkat Kelurahan dibentuk dan dikoordinir oleh Lurah bersama para Kepala Seksi (Kasi) serta melibatkan unsur P3K sebagai pelaksana teknis.

4. Petugas TPS ditunjuk dari unsur masyarakat yang ditokohkan berdasarkan hasil musyawarah bersama warga.

Kabag Hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus dijalankan dengan transparan, adil, dan partisipatif, menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kejujuran, agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh warga masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber. Suasana berlangsung tertib, interaktif, dan penuh antusiasme.

“Melalui sosialisasi ini kita wujudkan demokrasi dari bawah yang aman, tertib, dan bermartabat,” tutup Camat Mariso, sembari mengajak semua pihak bersama-sama berkomitmen menyukseskan pemilihan Ketua RT dan RW di Wilayah Kecamatan Mariso. (*)

Comment